Featured Video

Home » » 400.000 Perusahaan Menyelewengkan Faktur Pajak

400.000 Perusahaan Menyelewengkan Faktur Pajak

Written By remi on Sunday, February 3, 2013 | 5:27 PM

Kaskus - The Largest Indonesian Community - Berita Luar Negeri
Tempat diskusi mengenai berita dari luar negeri.
400.000 Perusahaan Menyelewengkan Faktur Pajak
Feb 4th 2013, 01:10

(Managedaily - Tax), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sekitar 400.000-an pengusaha atau perusahaan kena pajak (PKP) diketahui menyelewengkan faktur pajak. Angka tersebut setengah dari total PKP yang telah melakukan registrasi ulang pasca pengaturan faktur pajak.

"Jadi sekitar 790.000 PKP kita sudah cabut 400.000-an. Jadi hampir separuhnya lah," ungkap Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Awan Nurmawan Nuh di kantornya.

Ia beralasan pencabutan itu karena pihak PKP tidak memenuhi unsur yang telah ditetapkan Ditjen Pajak. Seperti, kebenaran usaha yang dicantumkan dan pemilik usaha, serta kewajiban pembayaran pajak.

Awan menegaskan, hal ini adalah bentuk perbaikan administrasi untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Karena memang nggak jelas usahanya. Orang yang punya nggak tahu," tegas Awan.

Selain itu, Awan menambahkan PKP tersebut juga memiliki nomor faktur pajak ganda. Ia menuturkan hampir semua jenis sektor dan kelas usaha yang mengalami pencabutan.

"Ya banyak lah, ada dari pertambangan ada, tapi saya lupa berada, kalau semuanya kena lah kelasnya jura rata-rata," cetusnya.

Ia mengakui, selama ini pengendalian dan pengawasan faktur pajak sangat lemah sehingga wajar banyak terjadi penyimpangan. "Jadi pengendalian terhadap faktur pajak itu masih kurang baguslah. Kita juga temukan nomor ganda. Jadi kita seperti kehilangan kendali untuk mengawasi," tutup Awan.

Wimpy Tjahya, sebagai kontributor Tax managedaily, menambahkan bahwa perusahaan Kena Pajak (PKP) harus ditertibkan karena banyak yang tidak tertib dalam pelaporan PPN nya. Namun dengan sistem pelaporan yang baru pada April tahun ini diharapkan dapat meminimalisir penyelewengan atas penerbitan faktur pajak.managedaily.co.id

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Blogger Themes