Featured Video

Home » » Pasca Sidak Gubernur DKI, Dishub Matangkan Rencana Benahi Angkutan Umum

Pasca Sidak Gubernur DKI, Dishub Matangkan Rencana Benahi Angkutan Umum

Written By remi on Thursday, October 18, 2012 | 8:06 PM

Kaskus - The Largest Indonesian Community - BERITA DAN POLITIK
Bicara tentang politik dan berita terbaru baik dalam atau luar negeri. Tulisan yang terdapat di dalam section ini adalah di luar tanggung jawab Kaskus
Pasca Sidak Gubernur DKI, Dishub Matangkan Rencana Benahi Angkutan Umum
Oct 19th 2012, 02:43







Quote:


Jokowi di Terminal Kampung Melayu (Foto: Ray Jordan/detikcom)

Quote:

Pasca Sidak Jokowi, Dishub Matangkan Rencana Benahi Angkutan Umum


Dinas Perhubungan DKI Jakarta mematangkan program peremajaan angkutan umum pasca sidak Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Dishub menyiapkan 2 rencana kerja yakni penyusunan anggaran dan pembinaan operator angkutan umum khususnya Kopaja dan Metro Mini.

"Kami menyusun anggaran hibah pengadaan bus untuk tahun 2013 dan membina badan usaha operator angkutan umum," kata Kadis Perhubungan Udar Pristono saat dihubungi detikcom, Jumat (19/10/2012).

Udar menjelaskan ada sejumlah syarat bagi penerima hibah bus ini. Operator bus harus mempunyai badan hukum yang sehat. Artinya, badan hukum wadah bus itu harus memiliki sarana, prasarana dan manajemen.

Sarana yang dimaksud adalah kendaraan, prasarana adalah kepemilikan pool bus dan manajemen yakni badan usaha operator angkutan umum. "Gubernur akan bantu sarana dengan menghibahkan bus, dengan syarat yang sudah disusun," jelasnya.

Dia menegaskan, Pemprov memprioritaskan pada terbentuknya badan hukum operator bus. Hal ini diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 ayat 4 menjelaskan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan atau badan hukum lainnya yakni koperasi.

Dalam Pasal 141 disebutkan perusahaan penyedia jasa angkutan umum harus memenuhi standar di antaranya keamanan, keselamatan dan kenyamanan. Bila dilanggar, maka Dishub akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis hingga denda administratif yaitu pembekuan dan pencabutan izin.

"Metro Mini dan Kopaja itu melanggar karena tidak aman, teratur dan nyaman. Penyebabnya karena Metro Mini dan Kopaja masih banyak dimiliki individu yang tidak berbentuk badan hukum," tutur Pristono.

Pematangan rencana ini dilakukan pasca sidak Jokowi ke Terminal Kampung Melayu, Jaktim, 17 Oktober. Jokowi prihatin dengan kondisi angkutan umum yang tidak layak beroperasi.

"Setelah Pak Gubernur meninjau terminal, menemui sopir tembak, sopir tanpa seragam dan bagian bus seperti joknya yang sudah tidak layak. Nah pelayanan yang buruk ini terjadi karena operator tidak memiliki 3 syarat itu, sarana, prasarana dan manajemen. Ini yang harus dibenahi," ujar Pristono.

SUMBER

Tolong di Pantau Bang Jco Wi:iloveindonesias... Nanti yg data dah setali tiga uang ma pengusaha angkutan .. yg kasih upeti , itu dia yg dapet dana hibah dan dana di potong 50% buat kelancaranya... Kaya dana Hibah Maren tuh ...
Klo dari judulnya ane bingung... dari kemaren kemana aja ya.... kenapa baru sekarang benahi angkutan umumnya :hammer

Menurut penghuni BP gimana???

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Blogger Themes