Featured Video

Home » » Membunuh Pencuri, Dua WNI di Vonis Mati di Malaysia

Membunuh Pencuri, Dua WNI di Vonis Mati di Malaysia

Written By remi on Thursday, October 18, 2012 | 10:08 PM

Kaskus - The Largest Indonesian Community - BERITA DAN POLITIK
Bicara tentang politik dan berita terbaru baik dalam atau luar negeri. Tulisan yang terdapat di dalam section ini adalah di luar tanggung jawab Kaskus
Membunuh Pencuri, Dua WNI di Vonis Mati di Malaysia
Oct 19th 2012, 04:02


Quote:

:hn:hnDua TKI Asal Pontianak Divonis Mati di Malaysia:hn:hn

Quote:

Liputan6.com, Kuala Lumpur: Kakak beradik, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Pontianak, Kalimantan Barat, divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia, Kamis (18/10).

Kedua TKI itu divonis mati karena menewaskan seorang pencuri berkewarganegaraan Malaysia, Kharti Raja, saat hendak mencuri di rumahnya pada 3 Desember 2010 lalu.

Pengacara keduanya, Yusuf Rahman, mengatakan, kejadian bermula saat korban hendak mencuri di rumah kakak beradik yang bekerja sebagai penjaga Play Station di Malaysia itu.

Sempat terjadi perkelahian saat Frans sempat berusaha menangkap pencuri berpostur tinggi besar itu. Sementara Dharry berusaha lari menyelamatkan diri karena takut. Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri dan menguncinya dari belakang hingga yang bersangkutan kehabisan napas dan meninggal.

Atas vonis mati kedua TKI tersebut, keduanya langsung mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan) karena merasa tidak bersalah. Sayangnya, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan dalam sidang putusan yang digelar hari ini.

Hakim tunggal, Nur Cahaya Rashad, tetap mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar yang menjerat kedua TKI tersebut dengan Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati. (FRD/ANT)
Sumber : Liputan6

:berduka BERITA TERKAIT :berduka


Quote:

KUALA LUMPUR: Dua bersaudara asal Pontianak, Kalimantan Barat divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Kamis (18/10) karena didakwa mengakibatkan meninggalnya Kharti Raja, seorang warga Malaysia, pada 3 Desember 2010 lalu yang menerobos masuk rumah mereka melalui atap untuk melakukan pencurian.

Dua WNI tersebut adalah Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu Atas keputusan ini, keduanya langsung mengajukan banding ke mahkamah banding (mahkamah rayuan) karena merasa tidak bersalah dalam kasus meninggalnya warga Malaysia tersebut yang memasuki rumah mereka melalui atap untuk melakukan pencurian.

Pengajuan banding tersebut disampaikan dua WNI yang bekerja sebagai penjaga Play Station di Malaysia melalui pengacara Yusuf Rahman.

Dalam pembelaannya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu menjelaskan pada saat kejadian awal Desember 2010 tersebut keduanya sedang tidur di rumahnya, nomor 34 Jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Tiba-tiba mereka dikejutkan oleh seseorang yang masuk kerumah mereka melalui atap.

Frans berusaha menangkap lelaki berpostur tinggi besar yang masuk kerumahnya hingga sempat terjadi perkelahian, Sementara Dharry berusaha lari karena takut melihat pencuri tersebut.

Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri dan menguncinya dari belakang hingga yang bersangkutan kehabisan napas dan meninggal.

Namun dalam sidang putusan yang digelar hari Kamis (18/10), Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar yang menjerat keduanya dengan pasal 302 Undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati. (Antara/Bsi)

Sumber : Klik
Quote:


TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Frans Hiu, 22 tahun, dan Dharry Frully Hiu, 20 tahun, dua WNI asal Pontianak, Kalimantan Barat divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Keduanya didakwa membunuh Kharti Raja, warga Negara Malaysia beretnis India pada 3 Desember 2010 lalu.

Sidang putusan kedua WNI ini berlangsung pada Kamis 18 Oktober 2012 hari ini. Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar. Mereka dijerat dengan pasal 302 Undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati.

Kasus Frans dan Dharry menambah panjang jumlah tenaga kerja Indonesia di Malaysia yang diancam hukuman mati. Migrant Care sebelumnya menyebut ada sekitar 300 tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di Malaysia. Mereka dituduh melakukan kejahatan pembunuhan dan pemerkosaan. Ratusan TKI tersebut berada di sejumlah penjara di Kuala Lumpur, Sabah, dan Serawak.

Sumber Klik

COMMENTAR :
Baru ane tau gan, di malaysia maling/pencuri gak boleh dibunuh. kalau dibunuh malah kena hukuman mati seperti kejadian tersebut. jangan2 nama malingsia diambil karena banyak maling yang dilindungi. ohh..pantes aja gan, kan negara maling (maling adat, maling tanah, maling ikan, maling caplok tanah, maling pulau, maling kebudayaan dll). pemerintahan dan rakyat emg sama2 maling ya saling melindungi ya..kebetulan ane sekarang ada di pontianak. terlalu gak masuk akal kalau sampai kena hukumanan mati. ayo,,:sup2: :sup2: thread ini biar dibantu oleh pemerintah indonesia. :shakehand (bdw, menlu atau dubes disana mau ngurusin yang seperti ini gak ya? :berduka untuk TKI kita.


Quote:

sebagai bentuk kepedulian kita terhadap saudara2 kita, TOLONG di RATE :rate5 :rate5 :rate5 gan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

0 comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Blogger Themes