Peternak ikan lele di Batam berunjuk rasa mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Kamis, 18 Oktober 2012. Aksi mereka dipicu makin maraknya ikan lele asal Malaysia yang menyebabkan peternak lele di Batam terancam gulung tikar.
"Ikan lele diselundupkan, sebab bila secara legal pasti diketahui pihak karantina," kata peternak lele, Stefan, kepada Tempo. Oleh sebab itu, pihaknya minta agar pemerintah dan Dewan melindungi peternak ikan lele agar tidak terjadi gulung tikar. Sebab ikan lele asal Malaysia dijual dengan harga murah.
Pedagang lokal menjual ikan lele Rp 12 ribu per kilogram, sedangkan ikan lele ilegal asal Malaysia dijual dengan harga Rp 9 ribu per kilogram. "Ini dumping namanya," kata Stefan dalam orasinya.
Para pendemo minta agar Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Batam lebih pro-aktif memikirkan anak negeri, dan tidak terpengaruh orang luar. Sebab impor ilegal tersebut selain menghilangkan pendapatan daerah karena tidak membayar pajak, juga tidak membayar bea masuk. Artinya merugikan negara.
Sebab bila ikan lele impor itu melalui jalur resmi, tak mungkin bisa menjual dengan harga Rp 9 ribu per kilogram, karena harus bayar bea masuk, biaya transportasi, dan keperluan lainnya. Selain itu, pengusaha lele Malaysia akan menekan dan menaikkan harga ikan lele bila diketahui peternak ikan lele di Batam gulung tikar. "Jadi sekarang saja harganya lebih murah," katanya.
Wakil Wali Kota Batam, Rudi, kepada para pendemo berjanji akan menindaklanjuti keluhan peternak lele di Kota Batam itu. "Beri kami waktu, akan kami selesaikan," katanya kepada para pendemo ketika berada di depan kantor Wali Kota Batam. Rudi juga mengatakan dalam waktu tujuh hari pihaknya akan menyelesaikan permasalahan yang timbul terkait peternak ikan lele.
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.