JAKARTA - Saksi perkara suap pembahasan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Angelina Sondakh, terkait kepemilikan smartphone BlackBerry.
Keterangan itu membuat Angie tidak dapat berkelit lagi soal komunikasinya dengan Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manullang melalui BlackBerry Massanger untuk menggiring anggaran di Kemendiknas.
join_facebookjoin_twitter
Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas, Haris Iskandar mengungkapkan, ia berkomunikasai dengan Angie melalui ponsel pintar tersebut. Bahkan mantan Puteri Indonesia itu sempat meminta bertukar personal identification number (PIN) ketika bertemu M Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manullang, di sebuah restoran di Mall FX, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
PIN merupakan deretan nomor unik sebagai pengenal yang hanya ada di BlackBerry. "Itu, sekitar 17 Maret 2010," kata Haris mengenai tanggal bertukar PIN dengan Anggelina, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Haris juga mengatakan, Anggelina tidak hanya mempunyai satu BlackBerry karena ia memberikan ada dua nomor PIN.
Haris membenarkan PIN BlackBerry milik Anggie sama dengan yang digunakan Anggie ketika berkomuniasi dengan Mindo Rosalina Manullang. "Anggelina sondakh punya dua PIN, pertama 20E342D9 dan 290106FF. Bagaimana dengan keterangan saksi itu, apakah benar?," tanya hakim.
"Betul yang mulia," jawab Harris.
Haris menambahkan, dalam komunikasinya via BBM tersebut, Angie meminta kepadanya untuk mengarahkan universitas mana saja yang menerima dana bantuan dari Kemendiknas melalui Dikti.
Dugaan keterlibatan Kemendiknas dalam kasus suap pembahasan anggaran proyek di sejumlah universitas semakin terkuak. Hal itu terungkap saat dibentuknya tim keci Komisi X DPR dan Dikti untuk merubah nomenklatur usulan proyek perguruan tinggi pada 2010 di Kementerian Pendidikan Nasional.
Menurut Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Pendidikan Tinggi, Dadang Sudiyarto, Tim kecil itu dipimpin Koordinator Pokja Komisi X Angelina Sondakh, dan WaKoor Pokja I Wayan Koster dan anggota Kahar Muzakir.
Sementara, dari Kemendiknas yang masuk tim tersebut yakni Danang dan Sesditjen Dikti Kemendiknas, Haris Iskandar serta dari Kemenpora. Anehnya, meski tim tersebut merupakan tim resmi, namun selama melakukan rapat, tim tersebut tidak memiliki satupun notulen rapat.
"Tidak ada. Pertemuannya sah, kami tidak membuat notulen tetapi memang di beberapa dokumen ada coretan-coretan yang kami lakukan," dalih Dadang menjawab pertanyaan tim penasehat hukum, Angelina Sondak di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Kesaksian itu tentu menguatkan pernyaatan Sesditjen Dikti Kemendiknas, Haris Iskandar yang mengakui telah melanggar prosedur yang ditentukan Dirjen Dikti.
Sebelumnya Haris mengaku mendapat pesan penting dari atasannya apabila berurusan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pesan dari Dirjen Dikti yakni apabila bertemu dengan pihak DPR, tidak diperkenankan sendirian. Selain itu juga pertemuan, sesuai intruksi Dirjen hanya bertempat di gedung DPR atau di kantor Ditjen Dikti.
"Pesan pak Dirjen, kalau berurusan dengan DPR tidak boleh sendiri. Kedua, kalau mengadakan pertemuan hanya boleh di DPR atau di Gedung Dirjen Dikti," tegas Haris Iskandar dalam sidang yang sama.
Namun akhirnya, Haris mengaku ada pertemuan pihak Dikti dan anggota DPR di luar dua tempat tersebut, saat dicecar Hakim Anggota Pengadilan Tipikor, Hendra Yospin Alwi.
Haris mengatakan ada pertemuan dirinya di restoran Foodism di Plaza FX pada 17 Maret 2010 dengan Angelina Sondakh, Muhammad Nazaruddin, dan Mindo Rosalina Manullang.
http://www.waspada.co.id/index.php?o...ukum&Itemid=91 pengacaranya si tengku berarti tukang boong juga dong kemarin2 di tanya soal kepemilikan bb anggie si pengacara bilang data di mmc bisa saja editan.... sekarang kebukti mau ngomong apa lagi :capedes
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.